Sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah melalui OJK telah menerbitkan POJK No 11/POJK.03/2020 (POJK 11/2020) yang memberikan perlakuan khusus atau stimulus kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya akibat terkena dampak penyebaran COVID-19 (Debitur Terdampak).

STIMULUS TERSEBUT DIANTARANYA ADALAH:

Penetapan Kualitas Aset

Bank dapat menetapkan kualitas aset berupa kredit/pembiayaan/penyediaan dana lainnya dengan plafon maksimal sebesar 10 miliar Rupiah, berdasarkan pada ketepatan debitur dalam melakukan pembayaran kewajiban kepada bank. Untuk sementara waktu, bank dapat mengesampingkan faktor-faktor penilaian lain yaitu prospek usaha, kinerja debitur & kemampuan membayar (kecuali ketepatan pembayaran kewajiban) sepanjang Debitur Terdampak tersebut dapat melakukan pembayaran kewajibannya kepada bank.

Restrukturisasi Kredit

Kredit atau pembiayaan yang direstukturisasi berdasarkan POJK 11/2020 akan mendapatkan perlakuan khusus yaitu kualitas kredit atau pembiayaan debitur akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi kredit dilaksanakan. Perlakuan khusus ini juga dapat berlaku kepada kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi sebelum diterbitkannya POJK 11/2020, sepanjang alasan dilakukannya restrukturisasi kredit adalah sehubungan dengan dampak penyebaran COVID-19. Stimulus ini diharapkan dapat mengurangi beban pencadangan bagi bank yang bersedia melakukan restrukturisasi kreditnya.

Penyediaan Dana Baru

Bank juga dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru (Kredit Baru) kepada Debitur Terdampak. Apabila stimulus yang tepat diberikan adalah berupa Kredit Baru, maka bank wajib menetapkan kualitas Kredit Baru secara terpisah dengan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya kepada Debitur Terdampak.

RESPON DAN KEWAJIBAN BANK

Secara umum bank-bank mendukung kebijakan Pemerintah walaupun dalam prakteknya, bank bank lebih memprioritaskan Debitur Terdampak berupa usaha mikro, kecil dan menengah dengan plafon maksimal 10 miliar Rupiah. Namun, sejalan dengan POJK 11/2020, Bank tidak menutup kemungkinan untuk memberikan restrukturisasi kredit pada Debitur Terdampak dengan plafon lebih dari 10 miliar Rupiah.

Prioritas bank tersebut disebabkan karena penilaian untuk restrukturisasi kredit dengan plafon lebih dari 10 miliar Rupiah perlu memperhatikan:

  1. Karakteristik dari setiap sektor/industri;
  2. Kemampuan debitur maupun sponsornya; dan/atau
  3. Tahapan dari kreditnya.

Dalam memberikan stimulus, bank perlu untuk, antara lain:

  1. Memperhatikan penerapan manajemen risiko yang telah berlaku dalam rangka penyusunan pedoman pemberian restrukturisasi kredit bagi para Debitur Terdampak.
  2. Menyampaikan laporan kepada OJK.

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN DEBITUR TERDAMPAK

  • Memastikan bahwa dirinya adalah Debitur Terdampak, karena debitur yang telah memiliki masalah dalam kreditnya sebelum POJK 11/2020 atau sebelum merebaknya COVID-19 tidak dapat memanfaatkan stimulus untuk melakukan restrukturisasi agar kualitas kreditnya/pembiayaannya ditetapkan lancar.
  • Mempersiapkan data dan dokumentasi pendukung dalam permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan, seperti: data terkait dampak COVID-19 terhadap bisnis debitur, perbandingan pendapatan dan proyeksi kondisi keuangan debitur sebelum dan setelah adanya COVID-19, dan data-data lainnya yang dipersyaratkan.
  • Memperhatikan ketentuan perjanjian kredit/pembiayaan yang hendak direstrukturisasi. Apabila perjanjian kredit/pembiayaan mensyaratkan adanya dukungan dari pemegang saham/sponsor (dalam bentuk surat pernyataan dan kesanggupan/LOU), maka Debitur Terdampak perlu menyertakan keterangan mengenai kondisi/kemampuan keuangan dari pemegang saham/sponsor dalam permohonan restrukturisasi kredit.

  

INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI

Wiyono Sari, S.H., LL.M (wiyono@wiyonolaw.com)

Aditya Kesha Wijayanto, S.H. (aditya.kesha@wiyonolaw.com)